Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Dugaan Transaksi Lahan Kantor BPD Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Kevin Lapendos: “Ini Penipuan Dan Penindasan Terhadap Rakyat”

×

Dugaan Transaksi Lahan Kantor BPD Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Kevin Lapendos: “Ini Penipuan Dan Penindasan Terhadap Rakyat”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkep, Ekopolis.co.id — Polemik lahan Kantor BPD Desa Kalumbatan semakin serius. Pemerintah desa disebut mengklaim lahan tersebut telah dibeli dan kemudian menjadi aset desa, namun pihak yang disebut sebagai pemilik, berinisial R dan N, dikabarkan mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut.

Menurut keterangan yang diterima Kevin Lapendos, salah satu pemilik bahkan mengaku hanya menerima uang Rp150 ribu dan tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut. Jika informasi ini benar, Kevin menilai persoalannya bukan lagi sekadar administrasi aset, melainkan menyangkut hak kepemilikan dan dugaan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik.

Example 300x600

“Kalau pemerintah desa mengatakan tanah itu sudah dibeli, sementara pemilik mengatakan tidak pernah menjual, pertanyaannya sederhana: siapa yang menjual, siapa yang menerima uang, siapa yang menandatangani dokumen, dan atas dasar apa tanah itu kemudian diklaim sebagai aset desa?” tegas Kevin.

Kevin mendesak Pemerintah Desa Kalumbatan membuka akta atau surat jual beli, bukti pembayaran, identitas pihak yang menerima uang, sumber anggaran, serta dokumen pencatatan lahan sebagai aset desa. Menurutnya, uang publik tidak boleh keluar tanpa jejak yang jelas, terlebih apabila pihak yang disebut sebagai pemilik justru tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana klaim transaksi.

“Jangan sampai pemilik tanah tidak tahu tanahnya sudah dianggap terjual. Kalau benar dibeli, buktikan dengan dokumen. Kalau pemilik tidak pernah menjual dan tidak pernah menerima pembayaran, maka ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari transaksi yang tidak pernah mereka sepakati.”

Kevin juga meminta aparat berwenang turun tangan apabila ditemukan indikasi penggunaan nama, identitas, atau dokumen pemilik tanpa persetujuan. Ia menegaskan istilah “dugaan penipuan” harus diuji melalui bukti dan pemeriksaan hukum, bukan sekadar menjadi tuduhan di ruang publik.

“Saya tidak meminta masyarakat percaya kepada saya. Saya meminta semua pihak membuka dokumen. Kalau transaksi itu sah, buktikan. Kalau tidak, siapa yang melakukan dan siapa yang menerima uang harus ditelusuri.”

Kevin menilai serangan personal terhadap dirinya tidak akan menyelesaikan persoalan. Ia menegaskan pengawalan akan tetap diarahkan pada substansi: status tanah, keabsahan transaksi, aliran uang, dan hak pemilik lahan.

“Ini bukan soal siapa yang paling keras berbicara. Ini soal siapa yang memiliki bukti. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bekerja benar. Buka dokumen, periksa transaksi, dan jangan sampai pemilik tanah justru menjadi korban.” Tutupnya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan