Parimo, Ekopolis.co.id — Gerakan Muda Parigi Moutong menilai kembali munculnya korban jiwa pada Senin, 24 Agustus 2026, di kawasan pertambangan Desa Sijoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.
Organisasi tersebut mendesak Kapolda Sulawesi Tengah segera turun tangan dan memastikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut ditertibkan secara menyeluruh.
Desakan itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai seorang warga yang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa batu saat berada di kawasan tambang di wilayah Sijoli.
Peristiwa tersebut menambah panjang persoalan keselamatan dan penegakan hukum yang selama ini membayangi aktivitas pertambangan di kawasan perbatasan Sulawesi Tengah dan Gorontalo.
Bagi Gerakan Muda, persoalan ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai kecelakaan di lokasi pertambangan. Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin dan menggunakan alat berat, maka pemerintah serta aparat penegak hukum harus mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut dapat terus berlangsung di tengah berbagai persoalan yang sebelumnya telah muncul.
Gerakan Muda juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menyampaikan komitmen untuk memberantas pertambangan ilegal. Dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2025, Presiden menegaskan bahwa penertiban tambang yang melanggar aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Bahkan, Prabowo memperingatkan pihak-pihak yang memiliki kekuatan atau jabatan, termasuk oknum aparat, agar tidak membekingi aktivitas tambang ilegal.
Arahan tersebut kembali ditegaskan pemerintah pada 2026. Presiden meminta aparat penegak hukum memperkuat penertiban aktivitas pertambangan ilegal, sementara Polri juga telah melakukan pengembangan perkara pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.
Karena itu, Gerakan Muda menilai kasus Sijoli harus menjadi momentum bagi Polda Sulawesi Tengah untuk membuktikan bahwa instruksi Presiden benar-benar diterapkan di daerah.
“Jangan sampai negara baru bergerak setelah ada korban jiwa. Kalau memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka harus ditindak secara tegas dan menyeluruh. Jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa, tetapi seluruh mata rantai aktivitasnya harus ditelusuri,” tegas Amar selaku perwakilan Gerakan Muda.
Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum terhadap PETI tidak cukup berhenti pada penghentian aktivitas di lokasi. Aparat juga perlu mengusut siapa pemodal, pengelola, pemilik alat berat, pihak yang mengatur operasional, hingga jaringan yang menerima dan memperjualbelikan hasil tambang apabila unsur pidananya terpenuhi.
Gerakan Muda juga meminta Kapolda Sulawesi Tengah memberikan perhatian khusus terhadap kawasan pertambangan di Sijoli dan wilayah lainnya di Kabupaten Parigi Moutong yang diduga masih terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Presiden sudah memberikan perintah yang jelas: tambang ilegal harus ditertibkan dan penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Maka sekarang publik menunggu keberanian aparat di daerah untuk menjalankan perintah tersebut,” lanjutnya.
Gerakan Muda menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak memiliki legalitas yang jelas berpotensi menimbulkan korban serta dampak sosial dan lingkungan yang lebih luas.
Atas dasar itu, Gerakan Muda mendesak Kapolda Sulawesi Tengah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PETI di Sijoli, memastikan penyebab kematian korban diusut secara transparan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Bagi Gerakan Muda, korban jiwa di Sijoli tidak boleh kembali berakhir sebagai angka dalam pemberitaan. Peristiwa ini harus menjadi titik balik penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di Parigi Moutong.



















