Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking NewsPendidikan

Ketua III PC PMII Ternate Desak UNUTARA dan Satgas PPKS Tindak Tegas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi

×

Ketua III PC PMII Ternate Desak UNUTARA dan Satgas PPKS Tindak Tegas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
Pengurus Cabang PMII Tarnate, Jumra Upara. (Foto: Istmwa)
Example 468x60

Ternate, Ekopolis.co.id – Ketua III Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ternate, Jumra Upara, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial BM terhadap mahasiswi berinisial RL.

Dalam keterangannya, Jumra Upara yang juga merupakan mahasiswa aktif Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) mendesak pihak kampus untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan berkeadilan dalam menangani laporan yang telah disampaikan oleh korban.

Example 300x600

Menurutnya, korban merupakan mahasiswi aktif UNUTARA sekaligus kader aktif PMII Komisariat M. Iqbal Assagaf UNUTARA Cabang Ternate. Oleh karena itu, kasus tersebut harus mendapat perhatian serius dari seluruh pihak yang berwenang.

“Kampus harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Karena itu, kami mendesak Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani laporan yang telah disampaikan korban,” ujar Jumra.

Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus juga merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan secara maksimal.

Jumra mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap perguruan tinggi wajib memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif. Karena itu, ia mendesak Satgas PPKS UNUTARA untuk segera memproses laporan yang ada sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami meminta Satgas PPKS UNUTARA untuk bertindak tegas dan profesional. Penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada persoalan etik semata, tetapi harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, PC PMII Ternate menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan penanganan dari pihak kampus maupun aparat penegak hukum.

Jumra juga mengingatkan bahwa apabila pihak universitas dinilai tidak mengambil langkah yang serius dan responsif, PMII Ternate akan melakukan konsolidasi internal serta mempertimbangkan aksi massa sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong penegakan keadilan bagi korban.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak kampus, maka kami akan melakukan konsolidasi dan menempuh langkah-langkah advokasi, termasuk aksi besar-besaran sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan mahasiswa dan penegakan keadilan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana pemerkosaan merupakan kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara maupun Satgas PPKS UNUTARA belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh PC PMII Ternate.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan