Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking NewsDaerah

Pansus Pertambangan Sudah Berjalan, Status Saham KUD Dharma Tani 51 Persen Masih Dipertanyakan

×

Pansus Pertambangan Sudah Berjalan, Status Saham KUD Dharma Tani 51 Persen Masih Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ikbal Ka'u, Aktivis Gorontalo. (Foto: Istmwa)
Example 468x60

GORONTALO, EKOPOLIS.CO.ID – Transparansi pengurus KUD Dharma Tani terkait status kepemilikan saham koperasi kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berjalannya Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kejelasan kondisi saham koperasi yang selama ini disebut masih berada pada angka 51 persen.

Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Gorontalo, Ikbal Ka’u, menilai bahwa publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi aktual saham KUD Dharma Tani, mengingat koperasi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Example 300x600

Menurutnya, pembentukan Pansus Pertambangan oleh DPRD Provinsi Gorontalo seharusnya menjadi momentum untuk membuka berbagai informasi yang selama ini belum tersampaikan secara utuh kepada masyarakat, termasuk terkait aset dan kepemilikan saham koperasi.

“Pertanyaan masyarakat sangat sederhana. Apakah saham KUD Dharma Tani masih tetap 51 persen dan dalam kondisi aman, atau telah terjadi perubahan yang perlu diketahui oleh anggota koperasi dan publik?” ujar Ikbal.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan anggota koperasi. Apalagi, terdapat pihak yang diketahui memiliki posisi strategis baik di lembaga legislatif maupun dalam struktur kepengurusan koperasi.

Dalam pandangannya, jika saham tersebut masih utuh dan hak-hak anggota koperasi tetap terlindungi, maka pengurus tidak perlu ragu menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika terdapat perubahan atau kendala tertentu, masyarakat juga berhak mengetahui penjelasan yang objektif dan komprehensif.

Ikbal menilai bahwa jabatan pengurus koperasi bukan sekadar posisi administratif, melainkan mengandung tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga aset serta kepentingan seluruh anggota.

“Koperasi adalah milik anggota, bukan milik segelintir pengurus. Karena itu, setiap perkembangan yang berkaitan dengan aset dan saham harus disampaikan secara transparan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa minimnya informasi yang beredar berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai tidak sehat bagi tata kelola koperasi maupun upaya membangun kepercayaan publik terhadap berbagai pihak yang terlibat.

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Gorontalo pun mendorong agar pengurus KUD Dharma Tani segera memberikan laporan terbuka mengenai kondisi aktual koperasi, termasuk status saham yang selama ini menjadi perhatian publik.

Menurut Ikbal, ukuran keberhasilan pengurus tidak hanya dilihat dari jabatan yang dimiliki, tetapi juga dari kemampuan mereka menjaga hak anggota, mempertahankan aset koperasi, dan memberikan kepastian mengenai masa depan KUD Dharma Tani.

“Apabila saham KUD Dharma Tani masih aman sebesar 51 persen, maka umumkan kepada publik. Namun jika hingga kini belum ada penjelasan yang memadai, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana kinerja pengurus dalam menjaga kepentingan anggota koperasi,” tegasnya.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pengurus KUD Dharma Tani terkait kondisi terkini saham koperasi yang menjadi salah satu isu penting dalam dinamika sektor pertambangan di Kabupaten Pohuwato.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan