Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahOpini

Temuan BPK soal Dugaan Bantuan CSR Rp2 Miliar dari Pani Gold ke Pemkab Pohuwato Disorot, KPMIP Desak Audit Terbuka Dana CSR

×

Temuan BPK soal Dugaan Bantuan CSR Rp2 Miliar dari Pani Gold ke Pemkab Pohuwato Disorot, KPMIP Desak Audit Terbuka Dana CSR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pohuwato, Ekopolis.co.id — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo mengenai dugaan penerimaan bantuan senilai Rp2 miliar dari perusahaan tambang kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali menjadi perhatian publik. Temuan tersebut mendorong munculnya desakan agar pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengajukan proposal bantuan CSR sebesar Rp2,5 miliar kepada Pani Gold Project untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) pembangunan Kantor Bupati Pohuwato yang sebelumnya terbakar. Pengajuan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 017/PEM/150/PHWT tertanggal 21 Mei 2024.

Example 300x600

Laporan tersebut juga memuat informasi mengenai dugaan telah diserahkannya bantuan sebesar Rp2 miliar kepada pemerintah daerah. Temuan itu menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk Kader Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP) Cabang Limboto.

Kader KPMIP Cabang Limboto, Erwin Ibrahim, menilai temuan BPK tidak hanya dipandang sebagai catatan administratif hasil pemeriksaan. Menurutnya, laporan tersebut perlu menjadi dasar evaluasi terhadap pola hubungan antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang, termasuk mekanisme penyaluran bantuan serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Laporan BPK membuka fakta adanya aliran bantuan dari perusahaan tambang kepada pemerintah daerah. Pertanyaannya sekarang, apakah masyarakat selama ini mengetahui secara utuh seluruh bentuk bantuan dan pengelolaannya? Transparansi tidak boleh lahir setelah diperiksa BPK, tetapi harus menjadi komitmen sejak awal,” ujar Erwin.

Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) Periode 2024–2025 itu juga menyoroti pelaksanaan program CSR Pani Gold yang menurutnya telah berjalan sejak akhir 2023. Namun, hingga saat ini, ia menilai belum terdapat laporan publik yang memuat besaran anggaran CSR, rincian program, penerima manfaat, maupun evaluasi pelaksanaannya secara menyeluruh.

Menurut Erwin, apabila laporan BPK dapat mengungkap adanya bantuan kepada pemerintah daerah, maka masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai keseluruhan pelaksanaan dana CSR selama dua tahun terakhir.

“Publik berhak mengetahui berapa total dana CSR yang telah disalurkan, siapa saja penerima manfaatnya, serta bagaimana dampaknya terhadap masyarakat. Seluruh informasi tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka,” katanya.

Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya ketika menyangkut kontribusi perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di daerah.

Menurutnya, Kabupaten Pohuwato masih menghadapi berbagai persoalan seperti kemiskinan, pengangguran, keterbatasan infrastruktur, dan isu lingkungan. Oleh karena itu, pelaksanaan program CSR dinilai harus dapat diukur manfaatnya bagi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui seremoni penyerahan bantuan tanpa pernah memperoleh informasi mengenai nilai anggaran maupun penggunaannya. Dana CSR harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik karena ditujukan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Atas dasar itu, KPMIP Cabang Limboto mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mempublikasikan dokumen terkait penerimaan bantuan perusahaan, dasar hukum pemberian bantuan, mekanisme penyaluran, laporan penggunaan anggaran, hingga laporan pelaksanaan dan evaluasi seluruh program CSR.

Erwin menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap investasi di Kabupaten Pohuwato. Sebaliknya, menurutnya, transparansi diperlukan agar investasi dapat berjalan sesuai prinsip good governance dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Temuan BPK harus menjadi momentum memperkuat akuntabilitas, bukan sekadar menjadi arsip pemeriksaan. Pemerintah daerah harus membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi. Investasi akan memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pani Gold Project, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, maupun pihak terkait lainnya mengenai temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Berita ini akan diperbarui setelah terdapat tanggapan resmi dari para pihak.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan