Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BisnisDaerah

Kritik Terhadap Dugaan Konflik Kepentingan dan Pelaksanaan RAT KUD Dharma Tani Pohuwato di Tengah Proses Gugatan

×

Kritik Terhadap Dugaan Konflik Kepentingan dan Pelaksanaan RAT KUD Dharma Tani Pohuwato di Tengah Proses Gugatan

Sebarkan artikel ini
Aktivis Gorontalo, Ikbal Kau ( Foto Istimewa )
Example 468x60

Oleh: Ikbal Ka’u, Aktivis Gorontalo

Pohuwato, Ekopolis.co.id — Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Dharma Tani Pohuwato yang dijadwalkan pada 25 Juni 2026 menimbulkan berbagai pertanyaan publik. Hal ini bukan semata-mata karena agenda RAT sebagai forum tertinggi dalam koperasi, melainkan karena pelaksanaannya dilakukan di tengah adanya dugaan sengketa hukum yang masih berproses di Pengadilan Negeri Limboto.

Example 300x600

Dalam prinsip negara hukum, setiap badan hukum, termasuk koperasi, wajib menjunjung tinggi asas kehati-hatian, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, pelaksanaan RAT di tengah adanya perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap patut menjadi perhatian seluruh anggota koperasi dan masyarakat luas.

Publik berhak mempertanyakan apakah seluruh aspek administrasi dan legalitas pelaksanaan RAT tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, apabila terdapat objek, keputusan, kepengurusan, aset, hak anggota, maupun kebijakan koperasi yang sedang disengketakan, maka setiap keputusan yang lahir dari RAT berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Lebih jauh lagi, perhatian publik juga tertuju pada adanya dugaan rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat publik dalam struktur kepengurusan KUD Dharma Tani. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan bahwa pengurus koperasi juga menjabat sebagai anggota DPRD, bahkan terdapat dugaan pula memiliki posisi sebagai komisaris pada perusahaan tertentu.

Secara etika pemerintahan dan tata kelola yang baik (good governance), pejabat publik seharusnya menghindari setiap kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Konflik kepentingan tidak harus dibuktikan terlebih dahulu adanya pelanggaran hukum, namun cukup ketika terdapat situasi yang berpotensi memengaruhi independensi, objektivitas, dan profesionalitas dalam menjalankan jabatan publik.

Dalam berbagai regulasi tata kelola pemerintahan, konflik kepentingan dipahami sebagai keadaan ketika kepentingan pribadi, kelompok, organisasi, maupun kepentingan bisnis berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan seorang pejabat publik.

Karena itu, ketika terdapat dugaan seorang anggota DPRD pada saat yang sama menjabat sebagai pengurus koperasi dan juga memiliki kedudukan pada perusahaan yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas koperasi, maka kondisi tersebut layak mendapatkan perhatian serius dari publik dan lembaga pengawas yang berwenang.

Masyarakat tentu bertanya, apakah kebijakan yang diambil benar-benar murni untuk kepentingan anggota koperasi atau justru berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan lain? Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat anggota DPRD merupakan pejabat publik yang memperoleh mandat dari rakyat untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Lebih lanjut, Ikbal menegaskan apabila benar terdapat dugaan rangkap jabatan antara pengurus koperasi, anggota legislatif, dan komisaris perusahaan, maka perlu dilakukan pengkajian secara mendalam terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik penyelenggara negara, serta prinsip-prinsip pencegahan konflik kepentingan.

Dalam konteks koperasi KUD Dharma Tani, masyarakat juga berhak mengetahui secara transparan status kepemilikan saham, hubungan kerja sama dengan perusahaan, posisi tawar koperasi dalam berbagai perjanjian bisnis, serta sejauh mana pengurus telah menjalankan amanat anggota koperasi secara terbuka dan akuntabel.

Kehadiran pejabat publik dalam struktur organisasi koperasi semestinya memberikan nilai tambah berupa penguatan tata kelola dan perlindungan terhadap hak-hak anggota. Namun apabila justru memunculkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas, transparansi, dan independensi pengambilan keputusan, maka kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi itu sendiri.

Di sisi lain, apabila benar masih terdapat perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Limboto, maka pengurus seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada seluruh anggota koperasi mengenai status perkara tersebut, objek yang disengketakan, serta dasar hukum pelaksanaan RAT. Transparansi tersebut penting agar anggota koperasi tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat keputusan-keputusan yang berpotensi dipersoalkan secara hukum di kemudian hari.

Sebagai aktivis dan bagian dari masyarakat sipil, saya menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan internal koperasi. Sebab ketika di dalamnya terdapat dugaan keterlibatan pejabat publik yang memiliki kewajiban menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan masyarakat, maka pengawasan publik menjadi suatu keniscayaan.

Oleh karena itu, Ikbal ka’u mendesak instansi yang membidangi koperasi, aparat pengawas internal pemerintah, Badan Kehormatan DPRD, serta lembaga penegak hukum apabila diperlukan, untuk melakukan telaah dan pengawasan terhadap seluruh proses yang berlangsung. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan bahwa seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai hukum, bebas dari dugaan konflik kepentingan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan anggota.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Namun sebagai pejabat publik, setiap pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.

Sebab jabatan publik bukan hanya soal kewenangan, melainkan juga soal keteladanan, integritas, dan kemampuan menghindari setiap dugaan konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat maupun anggota koperasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan