POHUWATO, Ekopolis.co.id — Dugaan persoalan pelayanan kesehatan mencuat di Puskesmas Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Seorang pasien lanjut usia berusia 81 tahun disebut datang dalam kondisi sangat lemah setelah mengalami diare berulang.
Pasien kemudian dibawa ke Puskesmas Popayato untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah tiba dan diterima oleh petugas, pasien tersebut diduga tidak langsung mendapatkan pemeriksaan maupun tindakan medis awal.
Dalam informasi yang beredar, kondisi ruangan Puskesmas yang disebut sedang penuh menjadi salah satu alasan yang disampaikan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana prosedur pelayanan terhadap pasien yang datang dalam keadaan lemah, khususnya pasien lanjut usia.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai tersedia atau tidaknya tempat tidur maupun ruang perawatan. Hal yang lebih penting adalah apakah kondisi pasien terlebih dahulu dinilai untuk menentukan tingkat kegawatdaruratannya.
APAKAH PASIEN TELAH MENJALANI PEMERIKSAAN AWAL?
Dalam situasi seperti ini, sejumlah hal penting perlu mendapatkan penjelasan.
Apakah pasien telah diperiksa oleh tenaga kesehatan setelah tiba di Puskesmas? Apakah tanda-tanda vital telah diperiksa? Apakah dilakukan skrining atau triase untuk menentukan tingkat kegawatan pasien?
Kemudian, apabila fasilitas Puskesmas memang tidak memiliki kapasitas untuk memberikan perawatan lanjutan karena keterbatasan ruangan, apakah pasien tetap mendapatkan pertolongan awal sesuai kondisi dan kewenangan tenaga kesehatan serta mendapatkan keputusan rujukan apabila diperlukan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pasien yang datang disebut berusia 81 tahun, mengalami diare berulang dan berada dalam kondisi sangat lemah
RUANGAN PENUH BUKAN SEMATA-MATA SOAL TEMPAT TIDUR
Keterbatasan ruang atau tempat tidur tentu dapat menjadi persoalan yang dihadapi sebuah fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun, kondisi ruangan yang penuh perlu dibedakan dengan proses penilaian kondisi pasien. Ketika seorang pasien datang dengan kondisi yang diduga membutuhkan pertolongan, kondisi klinis pasien semestinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan prioritas pelayanan.
Apabila Puskesmas tidak mampu memberikan pelayanan lanjutan, maka perlu dipastikan apakah telah dilakukan penilaian kondisi pasien, pertolongan awal sesuai kemampuan fasilitas, serta langkah rujukan apabila memang dibutuhkan.
Dengan demikian, persoalan yang perlu diperiksa bukan sekadar apakah ruangan tersedia, melainkan bagaimana pasien tersebut ditangani sejak pertama kali datang hingga keputusan pelayanan berikutnya.
PERLU KLARIFIKASI DAN EVALUASI RESMI
Dugaan kejadian ini perlu dilihat secara objektif dengan mempertemukan informasi dari pihak-pihak yang terlibat serta memeriksa catatan pelayanan yang tersedia.
Pihak Puskesmas Popayato dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato perlu menjelaskan bagaimana standar operasional pelayanan diterapkan terhadap pasien tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperjelas antara lain:
1. Apakah pasien berusia 81 tahun tersebut benar datang dan diterima di Puskesmas Popayato?
2. Apakah pasien mendapatkan pemeriksaan awal setelah tiba?
3. Apakah dilakukan skrining atau triase?
4. Apakah kondisi pasien dinilai oleh tenaga kesehatan?
5. Apakah pasien mendapatkan tindakan awal sesuai kondisi dan kewenangan fasilitas kesehatan?
6. Apakah kondisi ruangan yang penuh menjadi alasan pasien tidak mendapatkan pelayanan tertentu?
7. Apabila pelayanan lanjutan tidak dapat diberikan, apakah dilakukan proses rujukan?
8. Apakah terdapat catatan pelayanan atau rekam medis terkait kedatangan pasien tersebut?
9. Bagaimana prosedur Puskesmas Popayato ketika menghadapi pasien dengan kondisi yang diduga membutuhkan pertolongan segera sementara kapasitas ruangan terbatas?
REGULASI MENJADI RUJUKAN
Persoalan ini perlu dinilai berdasarkan ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku. Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas menjadi salah satu regulasi yang relevan untuk melihat bagaimana penyelenggaraan pelayanan Puskesmas, termasuk pelayanan yang tidak dapat ditunda, penanganan kegawatdaruratan, skrining atau triase, serta sistem rujukan.
Selain itu, ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan juga memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Karena itu, dugaan kejadian di Puskesmas Popayato tersebut layak mendapatkan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
BUKAN UNTUK MENCARI KESALAHAN, TETAPI MEMASTIKAN KESELAMATAN PASIEN
Persoalan ini tidak semestinya diarahkan hanya kepada individu atau petugas tertentu.
Yang jauh lebih penting adalah melihat bagaimana sistem pelayanan berjalan ketika menghadapi pasien yang datang dalam kondisi lemah dan membutuhkan penilaian medis.
Masyarakat tentu memahami bahwa setiap fasilitas kesehatan memiliki keterbatasan. Namun keterbatasan fasilitas tidak semestinya menjadi akhir dari proses pelayanan.
Yang perlu dipastikan adalah pasien tetap mendapatkan penilaian kondisi, pertolongan awal sesuai kemampuan dan kewenangan, serta keputusan rujukan apabila pelayanan yang dibutuhkan tidak dapat diberikan di fasilitas tersebut.
Terlebih pasien yang dimaksud merupakan lansia berusia 81 tahun yang disebut datang dalam kondisi sangat lemah setelah mengalami diare berulang.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN
Dugaan persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai pertanyaan, “Apakah ruangan Puskesmas penuh?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
“Ketika seorang lansia berusia 81 tahun datang dalam kondisi sangat lemah untuk mendapatkan pertolongan medis, apakah kondisi pasien telah diperiksa, dinilai, diberikan pertolongan awal, dan apabila diperlukan, dirujuk secara tepat?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan keselamatan pasien sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Pohuwato.
Masyarakat tidak meminta perlakuan khusus.
Yang diharapkan adalah setiap pasien yang datang mencari pertolongan medis mendapatkan pelayanan yang manusiawi, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
















